Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah. Berikut ini tugas pokok kepala sekolah:
NPSN | 20582393 |
Kepala Madrasah | Agustin Aminah, S.Pd.,M.Pd.I |
Telepon | 0321 863151 |
info@mtsn2jombang.sch.id | |
Youtube |
Website Resmi MTsN 2 Jombang. Bagi kami kreativitas merupakan gerbang masa depan. kreativitas akan mendorong inovasi. Itulah yang kami lakukan